TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Ismail Ibrahim ditangkap polisi saat malam hari.
Ismail Ibrahim (23) yang diduga kuat terlibat melakukan penyerangan ke aparat dalam aksi demo 4 November lalu ditangkap di kediaman anggota DPD RI Basri Salama kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan Ismail Ibrahim telah tinggal di rumah Basri Salama sejak setahun lalu. Ajakan tinggal tersebut ditawarkan lantaran Ismail memiliki dana yang sangat minim untuk tinggal di Jakarta.
Selain itu keduanya merupakan perantau dan berasal dari pulau yang sama, Pulau Tidore. Ismail diringkus di rumah Basri sekitar pukul 20.00 WIB. Hendy mengatakan saat ditangkap Ismail sempat melakukan perlawanan. Ia berontak berusaha melepaskan diri saat petugas polisi mendadak mendatangi kediaman Basri.
"Tinggal di rumah Basri sejak 2015, karena tidak mampu bayar kontrakan. Sehingga diajak oleh Basri Salama tinggal di rumah kontrakannya, karena masih satu pulau, di Pulau Tidore. Saat ditangkap Ismail sempat berontak berusaha melepaskan diri dari petugas," ujar Hendy.
Pemuda berusia 23 tahun tersebut merupakan mahasiswa jurusan Sosiologi semester lima di sebuah universitas swasta di Jakarta. Dalam organisasi HMI, ia merupakan seorang kader fungsionaris.
Menurut Hendy Ismail diduga kuat ikut melakukan penyerangan terhadap aparat saat terjadi kericuhan di aksi demo 4 November. Foto Ismail sempat dipamerkan ke publik saat Mabes Polri jumpa pers usai kericuhan 4 November 2016 malam. Di foto tersebut Ismail terlihat penuh amarah dan memegang tongkat sejenis bambu hendak melawan polisi.
"Yang bersangkutan melakukan penyerangan kepada petugas karena ikut teman yang lain yang sudah melempari dan menyerang serta terprovokasi oleh kata-kata dari orator di atas mobil komando untuk tidak takut dan terus maju," jelas Hendy.
Selain menciduk Ismail, polisi juga menangkap beberapa kader HMI lainnya termasuk sang Sekjen Amijaya Halim. Adapun keempat tersangka lainnya selain Ismail dan Amijaya adalah Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Polisi langsung menetapkan status tersangka kepada para aktivis tersebut."Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.
Awi menyampaikan, Amijaya Halim dan rekannya yang lain ditangkap di Sekretariat HMI di Jalan Sultan Agung Nomor 25A, Jakarta Selatan, Selasa dinihari. Mereka diduga terlibat penyerangan kepada anggota polisi saat aksi unjuk rasa damai yang berakhir ricuh pada Jumat (4/11) lalu.
"Semua sama, terkait penyerangan kepada petugas saat demo kemarin," ucap dia. Kelimanya disangkakan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bernuansa Penculikan
Ketua Umum HMI Cabang Pinrang, Moh Solihin menuding, penangkapan terhadap kader-kader HMI di Jakarta termasuk Sekjen terlalu berlebihan dan bernuansa penculikan. "Penangkapan itu seolah bernuansa penculikan, apalagi dilakukan pada dini hari," tuturnya.
Solihin menuturkan, tindakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu masuk dalam kategori arogan. "Bukankah ada cara yang lebih terhormat, semisal mengirim surat panggilan. Tidak dengan langsung menangkap begitu saja, hingga malah terkesan menculik," katanya.