Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menahan Sekretaris Jenderal HMI, Amijaya Halim meski dia berstatus tersangka di aksi demo yang berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016) kemarin.
Ketua Tim Kuasa Hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar membenarkan Amijaya Halim tidak ditahan.
Namun empat tersangka lainnya yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat tetap ditahan.
Mereka, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, ancaman diatas lima tahun penjara.
Kanit IV Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Armayni enggan membeberkan alasan Amijaya tidak ditahan.
"Sampai saat ini baru saudara Sekjen yang tidak ditahan. Tapi saudara Sekjen memilih tidak keluar sebelum empat lainnya dilepaskan juga," ungkap Muhammad Syukur Mandar, Rabu (9/11/2016).
Muhammad Syukur Mandar menambahkan siang ini pihaknya masih akan melakukan pendampingan karena masih ada beberapa aktivis mereka yang diperiksa di Polda Metro.
"Saya masih akan melakukan pendampingan dan pendalaman. Saya masih bingung apa yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ini yang kami tidak terima," tegasnya.