Menurut Adhel, penangkapan terhadap kader HMI pasca-demonstrasi tak terjadi jika tak ada provokasi.
"Kasihan adik-adik kami di HMI. Adik-adik HMI menjadi tumbal atas hasutan dan provokasi dari aktor-aktor politik di balik demo itu," kata Adhel.
Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi telah melampirkan berkas laporan ke Bareskrim Polri.
Dalam berkas tersebut, SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pihaknya juga telah menyertakan bukti berupa video lengkap pidato SBY.
Namun, berkas tersebut belum ditindaklanjuti secara resmi sebagai laporan polisi (LP).
"Baru diserahkan berkasnya. Polisi baru terima dulu karena mengingat situasi banyak laporan yang masuk juga. Jadi, baru penyampaian berkas saja," kata Adhel. (Kompas.com/Dimas Jarot Bayu)
Berita ini sebelumnya sudah ditayangkan oleh Kompas.com dengan judul: Alumni HMI Laporkan SBY ke Polisi karena Dianggap Provokatif.