News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Jika Ahok Mundur dari Pilkada, Ini Ancaman Hukumannya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi 'Spesial Pilkada DKI' yang digelar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu ( 12/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menegaskan, pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan dalam pilkada tidak boleh mengundurkan diri.

"Pasangan calon yang sudah ditetapkan tidak boleh mengundurkan diri, itu ketentuan di dalam UU Pilkada kita," ujar Sumarno, saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).

Ia menambahkan, akan ada ancama pidana yang dikenai pada paslon yang mengundurkan diri ditengah proaes pilkada.

Ancaman pidana tersebut telah tercantum dalam pasal 191 UU 8 Tahun 2015.

"Bahkan bukan hanya tidak boleh, kalau mundur terkena ancaman pidana, jadi di dalam pasal 191 UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota," kata Sumarno.

Sumarno menuturkan, ancaman pidana dan denda yang akan dikenakan oleh paslon yang mengundurkan diri juga sangat tinggi.

"Itu disebutkan kalau ada calon yang mengundurkan diri dengan sengaja, tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan, dengan denda paling rendah 25 M, paling tinggi 50 M, jadi tinggi sekali," kata Sumarno.

Menurutnya, mengingat ancaman yang membayangi para paslon tersebut sangat berat, maka ia pun menyarankan proses pilkada terus berjalan.

Hal tersebut ia anggap tidak perlu terlalu dikhawatirkan lantaran proses hukum juga kini masih terus dilakukan.

"Oleh karena itu, memang tidak perlu mendesak mundur, biarlah proses ini terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan," kata Sumarno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini