TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar kasus dugaan penyalahgunaan dengan terlapor Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni untuk terus ditindaklanjuti.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan pergantian Kapolres Jakarta Utara jangan dijadikan momentum untuk mempetieskan kasus ini. Dirinya bahkan mendesak Kapolri segera menuntaskan perkara ini.
"Saya sebagai Anggota Komisi III selaku pengawasan meminta kepada Kapolri untuk segera tuntaskan kasus yang melibatkan Kepala Bea Cukai Tanjung priok tanpa terkecuali," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Dirinya memastikan Komisi III akan memantau penuntasan kasus ini, terlebih Bea Cukai Tanjung Priok sempat menjadi sorotan KPK atas maraknya pungli.
"Walapun Kapolres Jakarta Utara saat ini dalam proses pergantian. Jangan sampe pergantian pimpinan terus kasus tersebut dipetieskan. Kami awasi kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan Polri akan mengusut tuntas dugaan suap, pungli maupun penyalahgunaan wewenang yang menghambat pelayanan publik, termasuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni.
Boy meyakinkan tidak akan adanya intervensi dalam penuntasan kasus ini, terlebih suap, pungli dan penyalahgunaan wewenang saat ini memang menjadi incaran utama Satgas Saber Pungli.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. Fajar Doni juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Utara terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang itu.
Menurutnya, meski terjadi pergantian jabatan Kapolres Jakarta Utara, namun kasus ini akan terus diselesaikan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya ijin reekspor yang dikeluarkan. Padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. Diduga, ada kejanggalan tertentu di balik belum dikeluarkannya izin reekspor yang dimintakan. Kejanggalan ini, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.