Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Kasman Sangaji, ketua tim kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil.
Selain itu, Kasman juga dikenai denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Kasman terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengamanan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur yang menjerat Saipul.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Kasman dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal memberatkan, Kasman dianggap telah merusak citra penegak hukum dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, Kasman berlaku sopan selama persidangan dan belum
pernah dihukum.
Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Kasman dipidana dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan
kurungan.
Menanggapi putusan hakim, baik Kasman dan penasihat hukumnya
menyatakan masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan pertama, Kasman bersama-sama pengacara Saipul yang lain, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah didakwa memberi uang sebesar Rp 50 juta kepada Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Maksud pemberian itu supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara pencabulan dengan terpidana Saipul Jamil.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul juga didakwa memberi Rp 250 juta kepada Rohadi.
Duit itu diberikan agar Rohadi bisa melobi majelis hakim untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul dengan maksud dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Saipul.