TRIBUNNEWS.COM - Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan gugatan praperadilan jika pada gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dinyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bersalah.
"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Senin.
Ahmad mengatakan tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.
Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk melakukan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (15/11).
Namun, pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media.
Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Jika ada, kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.
"Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja," ujar Ahmad.
Ia pun juga meminta perwakilan dari tim advokasi MUI untuk diikutsertakan dalam gelar perkara tertutup yang akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.
Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang 20 saksi ahli untuk turut hadir.
Sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang.
Para saksi ahli nantinya secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.
Gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.