TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tengah mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan memori banding tersebut disiapkan untuk menanggapi putusan pengadilan tingkat pertama yang memutuskan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica.
"Kita sekarang masih sibuk buat memori banding nih. Belum selesai, masih perlu pengkajian," ujar Otto ketika dihubungi, Selasa (15/11/2016).
Otto menjelaskan, tim kuasa hukum masih mengkaji memori banding tersebut. Setelah rampung, memori banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Satu minggu ini kita kerjakan, nanti saya serahkan ke PN untuk memori bandingnya. Rencana pekan depanlah sudah diserahkan," ucap Otto.
Otto mengungkapkan, salah satu poin dalam memori banding tersebut adalah mengenai hakim yang hanya menggunakan asumsi dalam menyusun putusan yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (27/10/2016) lalu.
Menurut Otto, kesimpulan yang disusun hakim dianggap tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Jadi kami melihat hakim ini berkeyakinan dulu baru mencari bukti. Bukan dia yakin berdasarkan bukti. Jadi ini kebalik, mestinya dari bukti yang didapat baru dia yakin," kata Otto.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Dia dituduh membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Penulis: Akhdi Martin Pratama