News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Bareskrim Percepat Pemberkasan Kasus Ahok ke Kejaksaan Agung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto menunjukkan surat hasil kesimpulan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Rupatama Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016). Hasil gelar perkara menyatakan Ahok sebagai perkara dugaan penistaan agama dan diteruskan ke pengadilan serta mencegah Ahok pergi ke luar negeri. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berjanji akan mengebut proses pemberkasan dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/10/2016) di Rupatama Mabes Polri.

‎"Secepatnya perkara ini akan dituntaskan ke jaksa penuntut umum, secepatnya," ujar Ari Dono.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan ‎sejak 14 Oktober 2016 Polri sudah bekerja cepat.

Meskipun ada dua surat telegram Kapolri yang intinya memerintahkan agar kasus yang melibatkan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri, ditunda sampai proses Pilkada selesai.

Hal itu ‎agar Polti tidak menjadi alat dalam menjatuhkan sosok. Namun menurut Tito, melihat sensitivitas kasus.

Sehingga pihaknya memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan dengan maraton hingga akhirnya ‎kasus dinaikkan ke penyidikan dan Ahok menjadi tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini