News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Golkar DKI Jakarta: Kita Tidak Tengok Kanan-Kiri, Tetap Maju Dukung Ahok

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendapat dukungan dari Partai Golkar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Ketua DPD I Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi menyerahkan surat keputusan dukungan untuk Basuki, Jumat (24/6/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar DKI Jakarta tetap memberikan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada DKI.

Meskipun, Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Golkar tetap maju terus, tidak tengak tengok kanan kiri, tetap konsolidasi mesin partai guna memenangkan Ahok-Djarot," kata Ketua DPD I Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2016).

Fayakhun mengatakan pihaknya menjunjung asas praduga tidak bersalah. Ia percaya kepolisian mampu menegakkan keadilan.

Mengenai adanya evaluasi dari partai lain terkait pencalonan Ahok, Fayakhun tak mempermasalahkannya.

Anggota Komisi I DPR itu menegaskan Golkar konsisten terhadap keputusan partai.

"Ya itu urusan nya mereka masing-masing. Sikap partai Golkar jelas. Tinggal sendirianpun, sikap Golkar tetap jelas," kata Fayakhun.

Untuk diketahui, Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rupatama Mabes Polri.

Dari hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama‎ dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"‎Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesimpulan meski tidak bulat namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka," tegas Ari Dono.

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka karena melanggar Pasal ‎156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, penyidik juga melakukan pencegahan pada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.

"‎Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia, koordinasi dengan Imigrasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini