News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Kabareskrim: Ahok Dicegah ke Luar Negeri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (14/11/2016). Ahok direncanakan setiap pagi Senin hingga Jumat akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota atau sekedar bersilaturahmi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan status Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pengumuman ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Kabareskrim menambahkan, dengan status ini, kasus Ahok akan dilanjutkan ke pengadilan. Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agama lantas melaporkan Ahok ke kepolisian. 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini