News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kapolri Pastikan Ahok Akan Disidang Secara Terbuka Seperti Sidang Jessica Kumala

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengutarakan semua proses hukuman tersangka Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nantinya akan berada di pengadilan.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk mengawasi.

Apalagi, proses persidangan akan dilakukan secara terbuka seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Padahal, dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan secara tertutup.

"Nantinya dalam proses persidangan akan digelar secara terbuka seperti kasus Jesicca," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Dia mengatakan setelah proses penyelidikan, penyidik akan segera menyerahkan berkas kasus ke kejaksaan.

Sehingga, proses hukum akan tetap bisa berjalan dengan baik.

"Kita sudah menggulirkan dengan langkah penyelidikan. Kita sesegera mungkin dan secepatnya (berkas ke kejaksaan)," ucapnya.(Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini