News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Polisi Tak Boleh Ikuti Selera Rakyat Tangani Kasus Ahok

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak terlalu memusingkan terhadap insiden penolakan saat dirinya hendak mengunjungi warga Jalan Centex, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi harus bekerja objektif menyelidiki kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama, bukan karena desakan publik.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama, Rumadi Ahmad, berharap Polisi tidak hanyut dalam opini masyarakat.

"Saya memberikan kepercayaan sepenuhnya pada penegak hukum, jangan hanya mengikuti selera masyarakat," ujar Rumadi usai diskusi di Sofyan Inn, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Pelaporan Ahok dipicu oleh pernyataannya akhir September lalu di Kepulauan Seribu. Ia menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51.

Selama ini di Indonesia seseorang disangka dalam kasus penistaan agama karena mempertimbangkan kemarahan masyarakat, ketimbang niat pelaku.

Hal itu sudah terjadi sejak kasus yang menjerat sastrawan dan pemimpin majalah Sastra, HB Jassin pada 1968. Kasus penodaan agama juga menjerat Arswendo Atmowiloto pada 1990.

Dalam kasus tersebut para pelaku tidak berniat melakukan penistaan, namun tindakan mereka telah menimbulkan keresahan dan kemarahan umat, hingga dipidanakan.

Jika penegakan hukum dalam kasus Ahok menggunakan parameter yang sama seperti sudah terjadi, Rumadi yakin statusnya menjadi tersangka.

Bila putusan penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini tidak bisa diterima semua pihak, merupakan sebuah kewajaran. Hukum tidak bisa mengakomodir keinginan semua pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini