News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ratna Sarumpaet: Saya tidak Puas Ahok Jadi Tersangka, Dia Harus Ditangkap

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet dampingi Warga Akuarium Luar Batang temui DPRD DKI Jakarta untuk minta kompensasi penggusuran, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016). Warga Akuarium Luar Batang mengklaim telah mempunyai surat yang sah dan membayar pajak, sehingga menurut mereka, mereka layak mendapatkan kompensasi atas penggusuran tempat tinggal mereka yang akan dijadikan lahan terbuka hijau. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet, aktivis perempuan yang selama ini aktif menentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyambut gembira usai mengetahui 'status baru' sang petahana terkait kasus penistaan agama.

Ia mengaku senang mendengar 'Ahok Tersangka', dan akan turut mengikuti proses hukum yang akan dijalani oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Bagus dong, tinggal proses ke depan seperti apa," ujar Ratna, saat dihubungi, Rabu (16/11/2016).

Kendati menyambut baik, dia tidak puas lantaran Ahok masih bisa bebas.

Ia berharap agar Ahok segera ditangkap, dan tidak hanya sekadar menjadi seorang tersangka kasus penistaan agama.

"Saya pribadi tidak puas Ahok jadi tersangka, dia harus ditangkap," tegas Ratna.

Menurutnya, kasus penghinaan terhadap surat Al-Maidah ayat 51 itu tidak berdiri pada ruang hampa yang tidak menimbulkan efek.

Penghinaan tersebut, kata dia, muncul dari rakyat bawah.

Ratna menegaskan, rakyat geram melihat perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh pejabat.

"Ada kemarahan umat Islam, terkait perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat publik," kata Ratna.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama.

Hasil penyelidikan tersebut diumumkan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016) kemarin.

Dalam pengumuman tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Agus Adrianto menyimpulkan penyelidikan layak ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

Kasus dugaan penistaan agama berawal dari adanya video yang didalamnya memperlihatkan Ahok yang diduga menghina Surat Al-Maidah ayat 51 saat dirinya melakukan kunjungannya ke Kepulauan Seribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini