"Saya mewakili pendemo difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp 500.000. Pak Ahok, tolong tunjukkan siapa yang dibayar dalam aksi 4 November," kata Herdiansyah.
Sebelumnya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Status tersebut disematkan setelah Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.
Ahok dianggap menistakan agama setelah menyinggung surat Al Maidah ayat 51 ketika berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Bantahan Ahok
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah, dirinya menyatakan pendemo pada 4 November lalu adalah pendemo yang dibayar Rp 500 ribu agar mau ikut berunjukrasa.
Ahok dalam wawancara eksklusif dengan media Australia ABC secara garis besar mengatakan, berdasarkan pemberitaan di media, para pendemo menerima bayaran Rp 500 ribu.
Pernyataan Ahok itu, dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Reserse Krimial Polri, tekait dugaan fitnah.
Mengenai itu, Ahok mengklarifikasi bahwa pernyataannya berdasarkan pemberitaan di media.
"Saya enggak bilang menuduh kok. Saya kan bilang Inggris-nya, saya sampaikan kamu baca saja berita-berita yang ada. Itu saja. Makanya, saya ngomong apa saja juga dipelintir, he-he," ucap Ahok di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Diberitakan sebelumnya, dua perwakilan ACTA, Kamis (17/10/2016) sore menyambangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, Bareskrim Polri, KKP-Gambir, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Ahok atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pernyataan itu kami dapat dari website mobile.abc.net.au dengan judul berita Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say," ucap perwakilan dari ACTA, Habiburokhman.
Dikatakan dia, dalam berita tersebut terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok.