TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan bersuara soal adanya rencana aksi Bela Islam jilid III dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwah (GNPF) yang rencananya digelar pada 2 Desember 2016.
Jenderal bintang dua ini mengimbau agar warga dari elemen atau ormas manapun pada 2 Desember nanti tidak perlu turun ke jalan menuntut proses hukum pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tersangka penistaan agama.
Pasalnya kini, Ahok sudah diproses hukum.
"Beberapa elemen ormas Islam baik MUI dan NU sudah menyampaikan pendapatnya mengapresiasi langkah hukum oleh Polri. Mereka juga menyampaikan tidak ada lagi umat Islam yang turun ke jalan. Mari di ubah, yang tadinya di lapangan hijau menjadi ke meja hijau," kata M Iriawan, Sabtu (19/11/2016) di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Diungkapkan mantan Kapolda Jawa Barat itu, sudah tidak relevan lagi jika massa kembali demo menuntut proses hukum pada Ahok.
Baiknya massa mengawal proses hukum yang sudah jelas sesuai dengan fatwa MUI.
"Jadi saya minta tidak ada lagi masyarakat yang turun ke jalan. Kalau tetap turun ke jalan raya kami akan melarang. Karena ada Undang-undang yang mengatur nomor 9 tahun 1998 tentang penyampain pendapat di muka umum. Jalan raya itu adalah untuk kepentingan umum. Ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Jadi kalau di jalan raya tentunya tidak boleh," katanya.
Jenderal bintang dua ini menambahkan apabila tetap ingin melakukan demo, pihaknya akan mengawal namun demo dilakukan di tempat yang sudah disediakan seperti di taman pandang di Monas, bukan di jalan raya.
Sebelumnya, Koordinator lapangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Munarman menegaskan tidak boleh ada pihak yang melarang untuk digelarnya aksi Bela Islam jilid III.
Aksi tersebut rencananya akan digelar pada 2 Desember 2016.
"Indonesia negara hukum, seluruh masyarakat termasuk penyelenggara negara harus tunduk pada hukum," kata Munarman di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Munarman menilai, dalam konstitusi negara menjamin setiap individu maupun kelompok untuk menyuarakan pendapat. Dikatakannya, hak berkumpul, berpendapat diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
"Kalau penyelenggara negara ketakutan dan melarang kami, berarti mereka mmelanggar konstitusi dan hukum. Karena seusngguhnya tidak boleh melarang," tegas Munarman.
Seperti diketahui, GNPF MUI meminta kepolisian untuk segera menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah menyandang status tersangka.
Apabila Ahok tidak ditahan, GNPF pun berencana melakukan aksi Bela Islam jilid III.
"Maka kalau Ahok tidak ditahan maka GNPF MUI akan gelar aksi Bela Islam III. Aksi itu rencananya akan digelar pada 2 Desember 2016," kata Pembina GNPF MUI, Habib Rizieq Shihab di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Rizieq menuturkan, aksi Bela Islam jilid III akan digelar secara damai dengan melakukan Salat Jumat di kawasan Jalan Sudirman hingga Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurutnya, dalam Salat Jumat berjamaah, Imam beserta Khatibnya akan berada di Bundaran HI.
"Imam dan Khatibnya nanti pada Salat Jumat ada di Bundaran HI. Jamaahnya berada di jalan protokol Sudirman hingga Thamrin," tutur Rizieq.