Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian akan menindak orang yang menyebarkan informasi atau berita bohong. Tak hanya pembuat informasi, tetapi orang iseng menyebarkan informasi mendapat hukuman.
"Ancaman tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Kombes Rikwanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (20/11/2016).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelaku penyebar informasi hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.'
Rikwanto meminta, masyarakat bisa mencerna dan tidak menerima informasi yang belum tentu kebenarannya. Informasi tersebut, kata Rikwanto, kerap tersebar melalui pesan berantai lewat perangkat elektronik, baik SMS, maupun email yang berseliweran.
"Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," kata Rikwanto.
Apabila ada masyarakat yang mengetahui perbuatan itu, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena sudah masuk dalam delik hukum.
Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong:
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Pasal 28:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.