News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Maling Ditangkap Saat Bagi-bagi Hasil Kejahatan di Restoran

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Delapan pemuda berusia 20 tahunan harus berurusan dengan kepolisian.

Mereka diringkus polisi membagi jatah hasil curiannya.

Mereka dibekuk di sebuah rumah makan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (20/11/2016) sore.

Kapolsek Tambora, Komisaris Muhammad Syafi'e, mengatakan, petugas curiga ada sekelompok orang yang mengeluarkan berbagai barang dan saling membagi di rumah makan tersebut.

Petugas yang curiga kemudian menangkapi ke 8 pemuda itu. Lalu diinterogasi sampai mereka mengaku.

Ternyata barang-barang itu adalah hasil mengutil di toko groair milik Thiok Muk Jan di Jalan Tubagus Angke, RT 12/4, Jembatanlima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pimpinan komplotan itu diketahui berinisial DL (26) yang juga ikut diringkus.

Dari tangan kelompok itu polisi menyita barang bukti beberapa ponsel. Salah satunya ponsel merek OPPO dan berbagai benda curian lain senilai Rp 3,5 juta.

Selain itu disita pula empat unit sepeda motor yang dipakai untuk mencuri.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menerangkan, hasil penyidikan ke delapan orang ini kerap beraksi di sejumlah toko klontong kawasan Jakarta Barat.

Mereka memanfaatkan kesibukan pemilik toko dan mengutil, beberapa diantaranya ada yang bersiaga di luar toko menjaga kawasan itu.

"Setiap harinya, ada tiga toko yang mereka curi," kata Antonius.

Atas perbuatannya, kedelapan remaja terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dan Pemberatan. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini