News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pemeriksaan Ahok Tidak Dilakukan di Bareskrim, Melainkan di Mabes Polri, Ini Alasannya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusutan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama terus dikebut aparat kepolisian. Untuk pertama kalinya, Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (22/11/2016).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung utama Mabes Polri.

"Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pukul 09.00 atau 10.00 WIB di sini (Mabes Polri)," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Pemeriksaan perkara umumnya dilakukan di kantor Bareskrim Polri. Namun, penyidik memilih memeriksa Ahok di gedung utama Mabes Polri.

Hal ini sama dengan saat Ahok dimintai keterangan sebagai pihak terlapor pada tingkat penyelidikan. Saat itu, polisi beralasan atas pertimbangan keamanan.

Boy tak membantah maupun membenarkan saat ditanya apakah alasan pemeriksaan di gedung utama Mabes Polri kali ini karena alasan keamanan.

"Pemilihannya yang dinilai paling tepat di gedung ini. Kan kantor Kabareskrim ada di sini juga," kata Boy.

Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama terus bergulir. Sejak penetapan tersangka, setiap hari polisi memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Jika tak ada halangan, penyidik akan menuntaskan penyusunan perkara dalam waktu sepekan.

Kemudian, berkas akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dipelajari. "Itu target kami dalam seminggu atau dua minggu ke depan," kata Boy.

Saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Menurut Boy, penyidik yang berhak menentukan apakah seseorang layak ditahan atau tidak.

Ada pertimbangan syarat obyektif dan subyektif dari sudut pandang penyidik. Untuk saat ini, penyidik menganggap Ahok kooperatif dengan proses hukum.

"Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan, karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada, bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, tapi sifatnya tidak wajib," kata Boy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini