TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap tangan SNA dan KR, yang berniat menyelundupkan bibit lobster ke Singapura. Penangkapan tersangka SNA berdasarkan pengamatan gerak-gerik petugas.
Bibit lobster senilai Rp 1,6 miliar itu diselundupkan dengan cara mengemas menggunakan busa dan dimasukkan ke tas tangan.
"Petugas curiga dengan gerak-gerik SNA, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan SNA, petugas menemukan bungkusan yang mencurigakan," ujar Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Herry Sumarji, Jumat (25/11/2016).
Setelah aparat kepolisian membuka barang bawaan itu, ternyata bungkusan itu berisi bibit lobster yang akan dibawa ke Singapura.
Semula, SNA mengaku hanya sebagai kurir dan baru satu kali melakukan penyelundupan ini. Namun, setelah diinterogasi, SNA sudah lebih dari lima kali menyelundupkan lobster.
"SNA sudah sering melakukan penyelundupan lobster dan jika lobster itu sampai ke Singapura dirinya akan diupah sebanyak Rp 5 juta," ujarnya.
Berdasarkan keterangan SNA, petugas melakukan pengembangan. SNA mengaku jika dirinya disuruh kakaknya, yaitu KR. Setelah dikejar, KR ditangkap dan mengaku sudah 20 kali menyelundupkan bibit lobster.
"KR sendiri mengaku sudah 20 kali melakukan penyelundupan lobster dengan modus yang sama, dikemas dalam plastik dan diberi busa," tambahnya.