TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Sumarno, mengatakan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) masih sedang dalam masa perbaikan.
Hal tersebut diutarakan, menyusul tim kampanye pasangan calon gubernur DKI nomor urut tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menemukan lebih dari 100 data pemilih "Siluman".
"Yah sekarang kan DPS sedang masa perbaikan, jadi kita mensosialisasikan berbagai kalangan termasuk pada tim pasangan calon untuk memberikan masukan masukan," kata Sumarno, ketika dihubungi Warta Kota, di Jakarta, Sabtu (26/11).
Sumarno menuturkan jika ada penemuan data pemilinlh sementara yang tidak sesuai ketentuan, lanjutnya, KPU DKI terbuka bagi siapa saja termasuk tim kampanye untuk memberikan informasi.
"Kalau ada yang memberikan informasi yah monggo diserahkan ke KPU, berapa banyak datanya, siapa namanya, dimana tempat tinggalnya, dimana alamatnya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Timses Anies-Sandi, M Taufik menyebutkan ada lebih dari 100 ribu data pemilih yang tidak jelas asal-usulnya di Pilgub DKI 2017. Temuan itu didapatkan dari hasil penyisiran sejak DPS.
"Tim kami menemukan beberapa hal saya kira angkanya cukup besar, yang bermasalah setelah kami jumlah sebesar 104.826 pemilih siluman," kata M Taufik, Jumat, (25/11).
Oleh karenanya, KPU DKI berharap masukan-masukan yang diterima pihaknya, akan menjadi bahan masukan dan perbaikan.
Adapun DPS dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemilih fiktif, pemilih ganda, dan masalah lainnya ke depan.
KPU DKI kemudian akan melaksanakan rapat pleno perbaikan DPS pada 27 November ini. Sementara penetapan (daftar pemilih tetap) DPT dilakukan pada 6 Desember 2016.
"Jadi nanti untuk dijadikan bahan masukan dan perbaikan data pemilih kita. Yah nanti kalau emang ada data seperti itu (Pemilih Ganda) nanti kita perbaiki sama sama, kalau prinsipnya terbuka untuk menerima masukan, nanti kita kroschek," ujarnya.
KPU DKI menargetkan seluruh warga yang belum memiliki e-KTP atau belum merekam data e-KTP dapat merekam sebelum DPT ditetapkan
Sebagai informasi, pemilih yang tidak masuk dalam DPS bisa mendaftarkan diri ke panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan setempat pada masa tersebut.