TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang pemuda tewas dengan luka tusuk akibat terlibat tawuran di Kampung Gede RT 01/20, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/11/2016) dini hari.
Korban, Muhammad Yusuf Ardiansyah (24) tewas dengan luka tusuk sebanyak tiga kali di bagian dadanya.
"Korban tewas di lokasi karena menderita luka tusuk di dadanya," kata Kapolsek Tambun AKP Bobby Kusumawardhana pada Minggu (27/11/2016).
Bobby mengatakan, tawuran antar pemuda ini dipicu karena persoalan sepele. pemuda dari Rawa Aren Tambun sedang melintas di Kampung Gede Tambun, tiba-tiba terjadi saling ejek antar keduanya hingga terlibat percekcokan.
"Warga setempat sudah melerainya dan mereka akhinya pergi," kata Bobby.
Saat pemuda dari Rawa Aren hendak membubarkan diri, salah satu pemuda dari kelompok itu mengancam pemuda Kampung Gede untuk menunggu di lokasi.
"Tungguin, nanti gue balik lagi ke sini," kata Bobby menirukan salah satu ucapan pria tersebut.
Beberapa menit kemudian belasan pemuda dari Rawa Aren kembali ke lokasi dan langsung menyerang dengan senjata tajam secara membabi buta.
Pemuda dari Kampung Gede langsung berhamburan menyelamatkan diri.
Sayangnya korban Yusuf yang sedang duduk di lokasi tak sempat menyelamatkan diri. Yusuf langsung terkapar saat senjata tajam menusuk dadanya.
"Mereka menyerang secara liar, sehingga korban yang duduk tidak sempat kabur," ujar Bobby.
Hingga saat ini, kata dia, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi dari kedua kelompok.
Bobby berjanji, akan menangkap para pelaku secepatnya.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus menambahkan, telah meminta jajaran Bhabinkamtibmas agar meningkatkan kegiatan penyuluhan kepada para siswa tentang bahaya narkoba dan tawuran di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kunto berharap, penyuluhan tersebut dapat menekan bahkan menghindari aksi tawuran.
Kunto juga meminta peran serta masyarakat untuk menekan aksi tawuran antar pelajar. Misalnya menggiatkan siskamling atau pengawasan di lingkungan rumahnya.
Dengan begitu, bila ada perkumpulan remaja yang berpotensi akan menggelar aksi tawuran bisa dibubarkan. "Peran masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," ujar Kunto.
Apabila tertangkap, pelaku akan disangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)