News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salah Tangkap, Polsek Serpong Dikepung Warga

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mereka menyerbu Mapolsek Serpong untuk mempertanyakan profesionalisme Polri. Pasalnya kelompok orang ini menyebut bahwa polisi telah melakukan salah tangkap terhadap rekannya bernama Ansori (24).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemandangan tak seperti biasanya terlihat di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (26/11/2016). Kantor polisi itu dikepung segerombolan warga yang menamakan Kerukunan Masyarakat Lampung.

Mereka menyerbu Mapolsek Serpong untuk mempertanyakan profesionalisme Polri. Pasalnya kelompok orang ini menyebut bahwa polisi telah melakukan salah tangkap terhadap rekannya bernama Ansori (24).

Ansori diamankan kepolisian dari Polsek Serpong pada Sabtu (26/4/2016) dini hari. Pemuda berusia 24 tahun tersebut dicokok polisi karena diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap SS di Serpong Plaza.

Ia ditangkap di kediamannya yakni Kampung Warung Mangga, Tangerang. Ansori merupakan sopir angkot jurusan Tangerang - Serpong yang dicurigai mengerorok rekan seprofesinya.

"Kami datang ke Polsek Serpong untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Setelah bertemu dengan Kapolsek, Wakapolsek dan Kanitreskrim, disepakati terjadi adanya kekeliruan," ujar Efendi Rasyid, SH Ketua Kerukukan Masyarakat Lampung Tangerang Raya (Kemala) pada Sabtu (26/11/2016).

Akibat salah tangkap, Ansori yang dikabarkan sempat digetok gagang pistol di kepalanya akhirnya dilepaskan. Kendati demikian, Efendi mengaku belum memikirkan apakah akan melanjutkan perkara tersebut ke Divisi Propam Polda Metro Jaya.

"Memang benar kepala adik kami Ansori digetok pistol. Semua sudah direspon baik oleh Kapolsek, kita fokus untuk membawa pulang adik kita ini dulu," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Didik Kuncoro Putro menjelaskan anggotanya telah bekerja sesuai prosedur. Pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku setelah korban berinisial SS membuat laporan.

"Kami bekerja berdasarkan laporan. Proses itu dilakukan sesuai prosedur. Karena kurangnya alat bukti, maka kami membebaskan terduga pelaku," kata Didik sembari menambahkan pihaknya masih berupaya mengungkap perkara tersebut. ‎

Didik mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan terhadap SS yang berujung salah tangkap itu terjadi di Serpong Plaza pada 10 November lalu. Berdasarkan keterangannya, korban mengaku mengenali pelaku pemukulan.

"Keterangannya korban mengarah ke orang yang kami duga pelaku. Makanya orang tersebut diamankan untuk dimintai keterangan," paparnya. (Andika Panduwinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini