News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Pekan ini, Penasihat Hukum Jessica Akan Serahkan Berkas Banding ke Pengadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan menyerahkan berkas banding ke pengadilan.

Penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso mengatakan berkas banding akan diserahkan pada pekan ini.

"Sudah mau banding, mau diserahin minggu ini. Kalau tak Rabu atau Kamis kita serahin," ujar Penasihat Hukum Jessica, Hidayat Boestam, kepada wartawan, Selasa (29/11/2016).

Dia menjelaskan, berkas banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Jessica, pidana penjara selama 20 tahun itu, berjumlah ratusan halaman.

Di berkas banding tersebut, pihaknya menyampaikan seluruh berkas selama persidangan kliennya di PN Jakarta Pusat. Di mana, dalam penyampaian pledoi dan keterangan saksi-saksi ahli ditolak dan disampingkan oleh majelis hakim.

"Untuk apa ada persidangan seperti itu, diberi kesempatan hukuman untuk pembela, yang punya kesempatan di pledoi, dituangkan dalam pledoi tetapi tidak digubris sama majelis sama sekali. Majelis mempertimbangkan tuntutan jaksa. Itu salah satunya dalam pledoi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini