TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratu Rita Akil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.
Ratu Rita akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Buton Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Ratu Rita adalah istri Akil Mochtar adalah pemilik CV Ratu Samagat. Bupati Samsu pernah mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening tersebut agar menang di sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut disidangkan majelis hakim Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota.
Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.
Bupati Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.