Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara Ahok tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana locus de licti atau tempat kejadian perkara.
Namun, Ahok selaku terdakwa akan diadili di pengadilan yang pernah menyidangkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Iya, nanti sidangnya dilakukan di PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Tribun, Kamis (1/12/2016).
Hasoloan mengatakan, perkara Ahok akan disidangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkapasitas besar, yakni Kusuma Atmaja I.
Diketahui, ruang sidang tersebut adalah tempat perkara Jessica disidangkan beberapa waktu lalu.
Hasoloan menjelaskan, pemindahan lokasi persidangan untuk perkara Ahok ini dilakukan karena gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat ini sedang direnovasi.
"Gedung kita di Utara sedang direnovasi supaya ada kelayakan. Karena pengadilan yang sekarang sudah tidak layak," katanya.
Menurutnya, dalam satu bulan lebih ini pihaknya sudah memindahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Karena gedung pengadilan Jakarta Utara yang lama secara kapasitas dan kondisi ruang tidak layak," katanya.