Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Polri agar segera mengusut kasus kekerasan yang dialami wartawan Tirto.id, Reja Hidayat.
Reja diduga mengalami pemukulan di dekat Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
"Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan undang-undang dan mengancam kebebasan pers," kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, dalam keterangan resminya, Kamis (1/12/2016).
"Bila keberatan terhadap berita yang ditulis media tempuhlah cara yang beradab dengan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers, bukan dengan memukul jurnalisnya," lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan tindakan kekerasan sudah masuk kategori pidana dan seharusnya pelakunya diproses hukum.
"Pelaku bisa diancam dua pasal sekaligus. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti polisi, agar tak ada ketakutan bagi jurnalis untuk meliput kegiatan masyarakat," kata Erick.
Menurutnya, pelaku bisa dijerat Pasal KUHPidana dan Pasal 18 Undang-Undang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.