News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Plt Gubernur DKI Imbau Car Free Day Bebas Kegiatan Politik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengimbau agar car free day atau area hari bebas kendaraan bebas dari kegiatan dan atribut politik.

Hari ini, Minggu (4/12/2016), diselenggarakan acara Kita Indonesia. Acara ini, diadakan oleh partai-partai politik pendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yakni Partai Golkar dan Partai Nasdem.

Turut hadir Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz, Waki Ketua MPR Oesman Sapta Odang, dan lain-lain.

Mengenai kegiatan tersebut, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atau akrab yang disapa Soni mengimbau agar ketertiban di kawasan hari bebas kendaraan bermotor tetap dijaga, dan bebas atribut partai politik.

"Kami minta bebas atribut partai politik dan Kegiatan politik apapun. Bagi yg sedang menggunakan atribut partai politik, diminta untuk panitia dapat menertibkan dan berganti pakaian netral," ujar Sumarsono saat dihubungi Minggu (4/12/2016).

Sumarsono juga mengimbau kepada para pengikut aksi Kita Indonesia agar dapat menjaga kebersihan dan tak mengganggu masyarakat lain, yang bertujuan untuk melaksanakan olah raga di Minggu pagi.

"Selamat berolah raga dan bersantai bersama keluarga di CFD, sambil dengan tertib meniknati parade budaya Kita Indonesia. Mari kita jaga Jakarta yang aman, nyaman, tertib, dan damai," tutup Sumarsono.

Acara Kita Indonesia diikuti oleh puluhan ribu warga. Beberapa di antara mereka mengenakan kaos putih bertuliskan Kita Indonesia. Mereka juga membawa bendera-bendera partai politik, yakni Golkar, PPP dan Nasdem.

Padahal, berdasarkan Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di pasal 7 ayat 2 disebutkan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini