News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Fayakhun Laporkan Pelaku Pengeroyokan Dirinya ke Polda dan Mahkamah Golkar

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fayakhun Andriadi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melaporkan ke Polda, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi juga akan melaporkan Fahd El Fouz A Rafiq ke Mahkamah Partai Golkar.

Pelaporan dilakukan atas peristiwa pemukulan yang menimpa dirinya, Minggu (4/12/2016) usai aksi "Kita Indonesia" di Bundaran Hotel Indonesia.

Mahkamah Partai merupakan lembaga yang bertugas menyelesaikan masalah di internal partai yang dilakukan kader Golkar.

"Tentu ada internal partai selain berjalannya proses hukum. Kami partai tertua, jadi semua aturan anggaran dasar, kami jalankan sesuai proses partai dan proses hukum," ujar Fayakhun dalam di kantor DPD DKI Partai Golkar, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, laporan ke Mahkamah Partai dilakukan sesuai prosedur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPD Partai Golkar, Muslim Jaya memastikan nantinya Fayakhun akan mengajukan langsung ke Mahkamah Partai.

"Nanti selaku ketua DPD Partai Golkar, Pak Fayakhun akan mengajukan langsung ke Dewan Mahkamah Partai Golkar mengenai pelanggaran etika," kata dia.

Seperti diketahui, Fayakhun telah melaporkan tiga orang di antaranya Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz A Rafiq, dan dua rekannya Abdul Hafiz, serta Nursyam H ke Polda Metro Jaya.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini