Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melaporkan ke Polda, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi juga akan melaporkan Fahd El Fouz A Rafiq ke Mahkamah Partai Golkar.
Pelaporan dilakukan atas peristiwa pemukulan yang menimpa dirinya, Minggu (4/12/2016) usai aksi "Kita Indonesia" di Bundaran Hotel Indonesia.
Mahkamah Partai merupakan lembaga yang bertugas menyelesaikan masalah di internal partai yang dilakukan kader Golkar.
"Tentu ada internal partai selain berjalannya proses hukum. Kami partai tertua, jadi semua aturan anggaran dasar, kami jalankan sesuai proses partai dan proses hukum," ujar Fayakhun dalam di kantor DPD DKI Partai Golkar, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Menurutnya, laporan ke Mahkamah Partai dilakukan sesuai prosedur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPD Partai Golkar, Muslim Jaya memastikan nantinya Fayakhun akan mengajukan langsung ke Mahkamah Partai.
"Nanti selaku ketua DPD Partai Golkar, Pak Fayakhun akan mengajukan langsung ke Dewan Mahkamah Partai Golkar mengenai pelanggaran etika," kata dia.
Seperti diketahui, Fayakhun telah melaporkan tiga orang di antaranya Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz A Rafiq, dan dua rekannya Abdul Hafiz, serta Nursyam H ke Polda Metro Jaya.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan.