TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin resmi mendaftarkan memori bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2016).
Memori banding tersebut diajukan karena merasa tak puas dengan putusan hakim yang memutuskan Jessica dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Tadi kami serahkan sekitar pukul 12.00 WIB. Tebal memori banding tersebut 148 halaman. Jadi sekarang ini tinggal nunggu hasilnya," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan kepada Kompas.com, Rabu.
Baca: Setelah Divonis 20 Tahun Penjara, Apa Kabar Terbaru dari Jessica Kumala Wongso?
Otto menambahkan, selanjutnya memori banding tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari.
Selanjutnya, JPU akan membuat kontra memori bandingnya.
"Setelah itu berkasnya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk segera disidangkan," ucap dia.
Otto mengungkapkan, alasan pengajuan memori banding ini dikarenakan majelis hakim saat memberi putusan tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti-bukti yang diajukan pada saat persidangan.
"Kita anggap putusan hakim tidak tepat, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada," kata Otto.
Jessica dituduh membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Akhdi Martin Pratama