News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Dua Hakim PN Jakpus, Jaksa KPK Tuntut Pengacara 7,5 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK berhasil mengamankan uang berjumlah 28 ribu dollar Singapura dan menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf bagian Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) sebagai tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah 7,5 tahun penjara.

Jaksa menilai, Raoul terbukti menyuap dua hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Selain dituntut hukuman fisik, Raoul juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa KPK menyertakan hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Selain itu tidak mengakui keinginannya untuk menyuap hakim.

"Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa Marwanto.

Kasus yang menyeret Raoul bermula dari tertangkapnya Ahmad Yani oleh KPK.

Yani merupakan staf Raoul. Yani tertangkap tangan tengah memberi suap kepada Santoso.

Keduanya dicokok usai bertransaksi suap penanganan perkara perdata di PN Jakpus.

KPK menemukan uang sejumlah SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop cokelat saat menangkap Santoso.

Fulus itu dari Raoul yang diantarkan Ahmad Yani.

Duit tersebut diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Majelis hakim PN Jakpus memang baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

Santoso jadi tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini