TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebut pembelian lahan eks Kantor Kedutaan Besar Inggris di Jakarta sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ahok mengatakan, rekomendasi untuk membeli lahan eks Kedubes di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, sudah sejak 2015 lalu.
"Ada, itu rekomendasinya sudah dari tahun 2015," ucap Ahok di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).
Bahkan, rencana pembelian sudah dicetus sejak Presiden Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2013 lalu,.
"Malah itu MoU (memorandum of understanding) pembelian dilakukan oleh Pak Jokowi ketika jadi Gubernur," kata Ahok.
Baca: Ngototnya Ahok Ingin Beli Lahan Eks Kedubes Inggris, Ternyata Status Tanahnya Begini
Pembelian lahan bekas eks Kedubes Inggris menjadi polemik.
Sebab, lahan yang diwacanakan Ahok untuk dijadikan ruang terbuka hijau itu, disebut milik Pemerintah Pusat, bukan milik Kedubes Inggris.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan fakta baru terkait lahan eks Kedubes Inggris berdasarkan temuan Badan Pertanahan Nasional.
Dia menyebut lahan tersebut ternyata dimiliki oleh pemerintah pusat.
"Jadi, menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2016), dikutip dari Kompas.com.
Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan membeli lahan seluas 4.185 meter persegi itu, seharga Rp479 miliar.
Pada akhir Agustus, Pemprov DKI Jakarta bahkan disebut sudah mencapai kesepakatan dengan pihak Kedubes Inggris.
Kesepakatan ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara kedua belah pihak pada 25 Agustus 2016.