TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Lelaki berinisial MN (23) diamankan jajaran Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ia dibekuk polisi lantaran menggagahi bocah berusia 13 tahun yakni PP atau sebut saja namanya Bunga.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya nekat mencabuli siswi kelas 1 SMP itu karena untuk menyalurkan nafsu benarnya.
Pasalnya pelaku sudah lama ditinggal istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Istri saya jadi TKW di Arab Saudi belum pulang-pulang," ujar MN saat ditemui Warta Kota di Mapolsek Pakuhaji pada Jumat (9/12/2016).
Baca: Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMP, Pelaku Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara
Bahkan pelaku melakukan pencabulan tersebut terhadap bunga sudah berkali - kali. Tersangka yang merupakan tetangga Bunga memperkosanya di kediaman korban.
"Saya sudah punya 1 anak, masih balita," ucapnya.
MN mengaku menyesal dengan apa yang telah diperbuatnnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Hidayat Iwan Irawan.
Penulis: Andika Panduwinata