News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Penjara, Pasutri Terpidana Penggelapan Malah Kabur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan surat pencekalan terkait kaburnya dua terpidana kasus penggelapan yang sudah divonis hakim.

Terpidana yang menghilang adalah Agus Sutanto dan pasangannya Henny Harmani.

Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara akibat menggelapkan tanah milik keponakannya, Doddy Sutanto.

Vonis sudah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 13 November 2013 dengan nomor 565/Pid.B/2013/PN.Jkt.Brt.

Selanjutnya terpidana sempat mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Tapi seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Sidang PK di PN Jakarta Barat sudah dilakukan dua kali sepanjang bulan November dan Desember 2016 ini.

Terakhir sidang dilakukan siang tadi, Kamis (8/12). Pihak Pengadilan Negeri Jakbar memutuskan memilih mengirim PK yang kedua itu ke Mahkamah Agung

Putusan penolakan banding bernomor 57/PID/2014/PT.DKI tertanggal 27 Maret 2014. Sedangkan putusan penolakan kasasi dari MA bernomor 859 K/Pid/2014 tertanggal 3 November 2014.

Namun terpidana lewat pengacaranya kembali mengajukan peninjauan kembali untuk kedua kalinya. Sebab ditemukan bukti baru dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan pihaknya sudah berusaha mengeksekusi putusan PN Jakbar, tetapi Pasutri itu menghilang.

"Kami sudah cari ke rumahnya di Jakarta Barat dan Semarang. Tak ada disana keduanya," ujar Reda ketika dihubungi , Kamis (8/12/2016) malam.

Saat ini, ucap Reda, pihaknya sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap keduanya. "Surat cekal kami keluarkan sebulan lalu," ujar Reda.

Reda mengaku yakin kedua pasangan itu masih berada di Indonesia. Sebab dua pekan lalu pihaknya mendapat informasi keduanya masih keluyuran di Jakarta.

"Sekarang sudah kami pasang mata-mata di lokasi-lokasi rumah dan tempat-tempat lain dimana mereka kerap terlihat berdasarkan informasi," ujar Reda.

Sedangkan Pengacara korban, Muhajirin Syahapdin, mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) semestinya tak bisa dilakukan sebanyak 2 kali.
Makanya Muhajirin aneh dengan keputusan PN Barat yang memilih mengirim PK yang kedua dari terpidana ke Mahkamah Agung.

"Seharusnya itu tak boleh dilakukan. Sebab PK hanya boleh diajukan sekali berdasarkan Surat Edaran nomor 07 tahun 2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana. Itu MA loh yang mengeluarkannya," ujar Muhajirin di PN Barat, Kamis (8/12).

Humas PN Jakbar, Mangatas, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Ponselnya tak diangkat saat dihubungi. (Theo Yonathan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini