News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Keadilan Dalam Proses Hukum Kasus Ahok Jangan Tercemar Urusan Politik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalau tidak ada niat maka tidak ada artinya ibadah. Nah begitu ada niat harus selaras dengan perbuatan," kata Andi.

Seharusnya, kata Andi, kepolisian hanya memberi teguran kepada Ahok dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama itu.

Teguran bisa berupa lisan atau tertulis dan diminta tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.

Andi menambahkan, salah besar ketika Ahok dikenakan pasal 156a KUHP bersumber dari Penetapan Presiden nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Dalam Penpres pasal 4 menyebutkan seseorang akan dipidana maksimal lima tahun jika dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Sehingga, menurut dia, jangan buru-buru menggunakan hukum pidana.

Mahkamah Konstitusi menurutnya menegaskan harus diperhatikan proses-proses penegakan hukum dalam penetepan presiden tersebut seperti teguran secara tertulis, ada pembubaran kalau organisasi.

"Harus dikasih peringatan dulu, misalkan main bola pakai kartu kuning, bukan langsung kartu merah," kata dia.

Alumni Universitas Melbourne, Australia ini menuturkan terlalu berlebihan berbagai pihak menuding Ahok menistakan Agama.

Sebab, plesetan ayat-ayat suci Alquran kerap dilakukan para santri di pesantren namun tidak dipersoalkan.

"Saya sebut di pesantren kita plesetkan ayat, agama, itu tidak dianggap penodaan agama. Hanya saja ini mungkin karena aktornya tokoh politik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini