Kemudian, tim Densus 88 menangkap S di Karang Anyar, Jawa Tengah sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat ini, aparat kepolisian sudah menyita barang bukti berupa bom panci biasa untuk memasak di dalam tas ransel warna hitam, pakaian tersangka yang disita beserta surat wasiat yang disita dari Kantor Pos.
Keempat pelaku terancam Pasal 7 Jo 15 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003, tentang penetapan pemerintah penggantinya Undang-undang, tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca tanpa iklan