News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani Tidak Banyak Komentar Saat Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‎Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau Suku, Agama, ‎Ras dan Antargolongan (SARA), Buni Yani ‎menjalani sidang perdana praperadilan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau Suku, Agama, ‎Ras dan Antargolongan (SARA), Buni Yani ‎menjalani sidang perdana praperadilan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Buni Yani turut mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga akhir.

Buni Yani yang hadir dalam persidangan praperadilan duduk paling pinggir dekat meja hakim bersama tim kuasa hukumnya.

Di samping Buni, duduk Ketua Tim‎ Kuasa Hukum Aldwin Rahadian.

Selama proses persidangan, Buni Yani tidak banyak berkomentar dalam meengikuti praperadilan status tersangkanya.

Buni hanya cukup mendengarkan saat tim kuasa hukumnya membacakan materi diajukannya praperadilan.

‎Sesekali Buni Yani mengabadikan momen sidang perdana melalui ponselnya.

Hal itu terlihat saat Buni mengangkat ponselnya dan mengarahkan lensa kameranya kepada kuasa hukumnya yang membacakan materi praperadilan.

Dalam sidang Buni Yani pun tampak tertib dimana tidak terjadi kegaduhan baik dari pemohon, termohon ataupun para pendukung.

Para pendukung Buni Yani pun tidak terlihat banyak yang hadir dalam ruang sidang ‎utama PN Jakarta Selatan.

‎Pengamanan yang ada dalam sidang perdana praperadilan Buni Yani pun tidak terlalu ketat.

Aparat kepolisian tidak tampak terlalu banyak dalam rangka mengamankan ‎sidang praperadilan Buni Yani.

Sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB itu, Buni Yani yang diwakili penasihat hukumnya membeberkan materi praperadilan untuk mematahkan status tersangka yang bersangkutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini