Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menyatakan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret kilennya tak akan berjalan jika mekanisme preventif digunakan.
Sirra Prayuna mengaku menemukan ketentuan dalam pasal 156 dan 143 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Dalam ketentuan tersebut menyebut peristiwa penistaan agama bisa diselesaikan terlebih dahulu lewat mekanisme preventif sebelum dilaporkan ke kepolisian.
"Dalam pasal-pasal tersebut, dengan mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generalis menyebut kasus penodaan agama bisa diselesaikan melalui upaya preventif sebelum adanya pelaporan ke kepolisian," ujarnya.
Hal tersebut dikatakan Sirra Prayuna usai mendampingi Ahok dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Sirra Prayuna menjelaskan upaya preventif bisa berupa teguran resmi kepada tergugat yang dilakukan tiga menteri dan ketua lembaga negara, yakni Menteri Agama, Kejaksaan Agung, dan Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
"Tetapi mekanisme ini dilewatkan begitu saja. Karena itu unsur ini kami masukkan dalam nota keberatan yang telah kami layangkan kepada jaksa pemimpin sidang," katanya.