TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua jam menggeledah rumah Sri Bintang Pamungkas di Jalan Merapi D1 Bukit Permai RT2/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, penyidik Polda Metro Jaya hanya membawa barang bukti berupa flashdisk.
Husnul Hayati, anak kedua Sri Bintang Pamungkas menuturkan, penyidk Polda Metro Jaya itu lebih dulu menunjukkan surat penggeledahan sebelum menggeledah.
"Saya baca suratnya. Mereka bilang tim dari Polda," tutur Husnul.
Husnul mengaku sempat ditegur polisi saat hendak mengabadikan proses penggeledahan itu.
Seperti diketahui, Husnul pula yang sempat mengambil video proses penangkapan Sri Bintang Pamungkas beberapa waktu lalu dan kemudian viral setelah di upload di media sosial.
"Baru saya megang hape saja, sudah ditegur, nggak boleh memotret. Malah hape saya juga mau ikut disita. Saya telpon mama, akhirnya mama pulang nggak jadi periksa dokter," katanya.
Tim penyidik itu, kata Husnul, datang tak bersenjata lengkap.
Mereka tampak membawa laptop dan satu unit printer.
Beberapa petugas berjaga di depan rumah saat penggeledahan berlangsung.
Polisi kemudian menanyakan dimana kamar kerja Sri Bintang Pamungkas berada.
Husnul pun menunjukkan kamar kerja itu.
"Mereka nanya dimana sakelar lampunya, saya nggak jawab, biar cari sendiri. Ini rumah bapak saya kok, mau ambil gambar rumah sendiri nggak boleh," keluhnya.
Ernalia, istri Sri Bintang menambahkan, petugas tak hanya menggeledah kamar kerja suaminya saja.
Mereka naik ke kamar atas.
Di lantai dua itu ada lima kamar, tapi hanya empat kamar yang dibuka.
"Mereka mau cari barang bukti, pakaian yang dipakai bapak waktu orasi (di Kalijodo, Agustus 2016 lalu). Saya bawa ke kamar, dia lihat-lihat lemari pakaian, tapi nggak ketemu," katanya.
"Terus minta baju yang dipakai Bapak, saya bilang nggak tahu, silakan cari sendiri," tambah Ernalia.
Tak mendapatkan pakaian suaminya, kata Ernalia, penyidik akhirnya hanya menyita satu unit flashdisk berkapasitas 4GB milik Ernalia.
"Itu flashdisk punya saya, isinya cuma foto-foto waktu ada penggusuran Kalijodo itu," tuturnya.
Penulis: Ichwan Chasani