News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Paparan Lengkap Ahok Diberhentikan dari Gubernur DKI dan Bisa Gugur Cagub DKI

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipeluk kakak angkatnya, Nana Riwayatie, seusai menjalani sidang perdana dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara dari gubernur dan posisi cagub bisa gugur, Sabtu (17/12/2016).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPU Soemarsono.

Seperti dilaporkan Fachri Fachrudin Kompas.com, Mendagri menyatakan akan memberhentikan sementara Ahok selesai cuti kampanye.

Hal ini terkait kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Ahok.

"Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo.

Pernyataan itu disampaikan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016) kemarin.

Menurutnya hal ini berlaku pada semua kepala daerah.

Kepala daerah yang sedang jalani persidangan tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara.

Alasannya, kepala daerah yang bersangkutan diharapkan bisa fokus dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalani dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan.

"Kecuali  OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.

Jika merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.

Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini