News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fatwa MUI

Kapolres Bekasi Kota Cabut Surat Edaran Terkait Fatwa MUI

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Umar Surya Fana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana menyatakan ia telah mencabut surat edaran imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tentang atribut nonmuslim.

Umar menegaskan tidak akan ada edaran lagi maupun revisinya setelah ia ditegur oleh Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

"Kan Kapolri sudah minta dicabut, ya dibatalin," katanya kepada Kompas.com, Senin (19/12/2916).

Umar membantah edaran tersebut dikeluarkan karena ada tekanan dari ormas keagamaan.

Edaran tersebut murni tentang imbauan kamtibmas yang terbit pada 15 Desember 2016.

Sehari sebelumnya, Rabu (14/12/2016), Showroom Honda Mitra Bekasi di Jalan Raya Jati Asih didatangi oleh sejumlah tokoh dari ormas keagamaan di Bekasi terkait isu pemaksaan penggunaan topi sinterklas yang dialami karyawannya.

Rabu pagi, Umar sudah memerintahkan Kasat Intel dan jajarannya untuk memeriksa informasi yang beredar di media sosial bahwa karyawan showroom tersebut akan dipotong Rp 200 ribu per hari jika tidak mengenakan topi sinterklas.

Pihak manajemen saat itu membenarkan bahwa sejak tanggal 2 Desember meminta karyawannya menggunakan topi, namun sudah dihentikan.

"Kemudian kita pulang jam setengah 12 siang, tiba-tiba siang MUI mengeluarkan fatwa. Nah si ormas datang ke tempat yang sama jam 4. menanyakan ini itu kita pagi sudah tanya ini itu nggak ada, makanya besok paginya saya keluarkan surat imbauan," ujar Umar.

Surat itu merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, dan Kirsus Sat Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Poin dalam edaran tersebut yaitu:

1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.

2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.

3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apa pun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru. "Kamtibmas tetap jalan, kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, dari karyawan atau pengusaha, bisa lapor ke polisi," kata Umar.(Nibras Nada Nailufar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini