Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka untuk umum.
Namun, karena lokasi sidang di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sempit sehingga pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara membatasi orang yang masuk ke ruang sidang tersebut.
Berkaca dari sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nota keberatan dari terdakwa Ahok dan tim penasehat hukum yang berlangsung Selasa (13/12/2016) hanya 80 orang yang masuk ke ruangan itu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan pihaknya sebenarnya tak membatasi siapapun yang masuk ke ruang sidang.
Tapi berhubung kapasitas ruang terbatas, sehingga tidak semua bisa masuk.
"Kami tak membatasi orang, kami tak memilih-memilih siapa masuk siapa tak masuk, itu semua diperbolehkan tapi sesuai kapasitas ruangan," ujar Hasoloan Sianturi, Senin (19/12/2016).
Untuk awak media, kata dia, akan dilakukan pembatasan.
Seperti contohnya fotografer, hanya perwakilan yang dapat masuk untuk mengabadikan momen, kemudian, foto-foto itu, dia berharap dapat dibagikan kepada yang lain.
Menurut dia, pihak keamanan akan melakukan pengamanan dan membatasi siapa saja yang dipersilahkan untuk liputan di ruang sidang.
Sebagai upaya membantu liputan sidang Ahok, kata dia, pihaknya menyediakan pengeras suara atau speaker yang dapat diperdengarkan awak media.
"Tak mungkin nanti semua masuk karena ruangan kami kapasitasnya hanya 21 bangku kali 4 orang. Karena ruangan itu terbatas," kata dia.
Meskipun terbatas, pihaknya menilai untuk sidang perdana yang berlangsung pekan lalu, persidangan berjalan sesuai jadwal.
Sementara sidang beragenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan dari terdakwa Ahok dan tim penasehat hukum akan berlangsung, Selasa (20/12/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Agenda adalah kesempatan Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atau pendapatnya atas nota keberatan dari terdakwa maupun nota dari penasehat hukum," tambahnya.