News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fatwa MUI

Polda Metro Imbau Ormas Jangan Lakukan Sweeping Terkait Fatwa MUI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto (kedua kiri) menunjukan barang bukti saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/12/2016). Sebanyak 12 tersangka berikut barang bukti diamankan satuan Resmob Polda Metro dalam sepuluh hari terakhir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengimbau supaya sosialisasi fatwa MUI itu dapat dilakukan secara baik kepada masyarakat.

Apabila ditemukan adanya sweeping di lapangan, dia menegaskan, kepada semua pihak untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.

"Kami sudah menyampaikan untuk kegiatan itu kalau ada menemukan laporkan ke kepolisian. Kepolisian yang akan melakukan tindakan," ujar Argo, Senin (19/12/2016).

Setelah beredarnya fatwa MUI itu, kata dia, jajaran Polda Metro Jaya mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat, pada Jumat (16/12/2016).

Rapat diadakan untuk menyikapi beredarnya fatwa.

"Adanya fatwa itu semuanya, kami toleransi beragama di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini