TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah mengatakan bahwa boleh atau tidaknya penayangan debat di stasiun televisi sangat bergantung kepada Peraturan KPU.
Hal tersebut dikatakan Nuning terkait sejumlah stasiun televisi swasta yang telah menggelar debat pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Misalnya, debat tak resmi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 beberapa waktu lalu.
Padahal, debat resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI belum dimulai, termasuk debat di daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2017.
“Kalau boleh atau tidaknya (penayangan debat tak resmi) sangat bergantung PKPU (Peraturan KPU), karena aturan di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menyebutkan bahwa aturan terkait tayangan pilkada sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Saran saya coba konfirmasi ke Mas Marno (Ketua KPU DKI, Sumarno),” kata Nuning Rabu (21/12/2016).
Dia mengaku sudah pernah menyarankan agar istilah debat tak digunakan. “Sebelum tayang, sudah saya sarankan untuk tidak gunakan term debat,” ujarnya.
Menurut Nuning, penggunaan kata debat akan membingungkan masyarakat.
“Antara mana yang diselenggarakan KPU dan mana yang bukan. Kekhawatiran kami, jika ada salah satu pasangan calon yang tidak hadir, akan dipersepsi publik melanggar tahapan pilkada, karena tidak hadir dan akan mendapat sanksi,” ucapnya.
Pada bagian lain, dia membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi dengan penyelenggara dan pengawas Pilkada Serentak 2017.
“Rapat koordinasi terkait gugus tugas pengawasan Pilkada Serentak 2017. Tidak khusus (untuk Pilgub DKI),” katanya.
Dia menambahkan, hasil rapat secara umum hanya berisi pembagian kewenangan dan pemetaan potensi masalah pada setiap tahapan pilkada yang digelar di 101 daerah.