Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA yang menjerat tersangka Buni Yani.
Berkas perkara dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12/2016).
Berkas perkara kasus itu dikembalikan lagi kepada penyidik, Senin (19/12/2016).
Setelah dikembalikan, penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya langsung memperbaiki berkas perkara tersebut.
"Iya sedang diperbaiki," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
Dia menjelaskan, berkas perkara kasus itu dikembalikan pihak kejaksaan karena masih ada keterangan ahli yang belum dikantongi penyidik.
"(Keterangan,-red) saksi ahli (kurang lengkap,-red)," kata Argo.