News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Kebijakan Plt Gubernur DKI Jakarta yang Bikin Geleng Kepala dan Memicu Kegeraman Netizen

Penulis: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta tentang pengesahan APBD DKI Jakarta 2017 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Senin (19/12/2016). APBD DKI Jakarta 2017 sah sebesar Rp. 70,19 Triliun. TRIBUNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Nilai APBD DKI 2017 mencapai Rp 70,191 triliun.

Sumarsono mengatakan, pengesahan APBD DKI 2017 terhitung tepat waktu.

Dia memuji DPRD DKI yang mendukung Pemprov DKI untuk mempercepat proses pembahasan anggaran.

"Menurut saya ini karena DPRD mau diajak kerja keras. Seminggu bisa paripurna dua kali sampai tiga kali. Jadi kerja sama yang baik inilah kuci utama APBD bisa lebih cepat dan sukses," ujar Sumarsono  di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12/2016).

Dalam dokumen APBD DKI, Sekretariat DPRD DKI mendapatkan dana tambahan.

Semula dirancangan versi Ahok, sekretariat hanya mendapat Rp 100.133.883.034, kemudian dinaikkan sedikit menjadi Rp 100.797.658.783.

Setelah dibahas di DPRD DKI, disahkan menjadi Rp 143.615.667.751.

Total kenaikan anggaran Rp 43.481.784.717.

Dari dokumen itu juga dijelaskan secara rinci, kegiatan apa saja yang dianggarkan DPRD DKI untuk operasional di gedung parlemen tingkat provinsi.

Misalnya, penyedia jasa telepon, air, dan internet yang mendapat kucuran dana senilai Rp 29.373.483.125.

Penyediaan makanan dan minuman bagi anggota DPRD DKI sebesar Rp 11.020.320.450.

Pakaian dinas dan atribut untuk pimpinan dan anggota DPRD DKI dianggarkan senilai Rp 1.387.779.250.

Sebelumnnya, pengamat politik Sebastian Salang menilai, terdapat kelonggaran yang ditunjukan Sumarsono agar DPRD memasukkan anggaran siluman, sehingga anggaran membengkak.

"Kelonggaran luar biasa ditunjukan Pelaksana Tugas. Memberi ruang DPRD memasukkan siluman. Kalau dibiarkan pemborosan periode bisa terjadi. Bahaya bagi tata kelola keuangan daerah," kata Sebastian. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini