TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan pihaknya masih menunggu payung hukum terkait pemberian fasilitas kendaraan dinas bagi anggota DPRD DKI Jakarta.
Meskipun dalam Perda APBD DKI Jakarta 2017 sudah tercantum anggaran untuk belanja bahan bakar minyak (BBM), asuransi kendaraan dinas, hingga penyediaan jasa pengemudi.
"Kalau terkait mobil, kami menunggu payung hukum," kata Yuliadi, saat dihubungi wartawan, Kamis (22/12/2016) malam.
Dikatakannya, kalau diizinkan oleh rencana revisi PP Nomor 24 Tahun 2004 akan ada mobil dinas jabatan untuk seluruh anggota DPRD.
"Itu akan diberlakukan secara nasional bukan hanya DKI saja," ucapnya.
PP Nomor 24 Tahun 2004 mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Yuliadi menjelaskan, hingga kini, kendaraan dinas yang melekat pada anggota DPRD DKI Jakarta statusnya masih pinjam pakai.
"Jadi seluruh biaya operasional mobil, bensin, servis, asuransi, sopir, dan semuanya itu masih jadi kewajiban masing-masing (anggota DPRD DKI Jakarta)," kata Yuliadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah berpandangan lain.
Dia menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan mulai menanggung gaji sopir 106 anggota DPRD DKI Jakarta mulai tahun 2017 mendatang.
Sebelumnya, pembayaran gaji sopir ditanggung masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta.
"Makanya anggota dewan ngeluh, karena mereka kan gajinya cuma terima Rp 40 jutaan (tiap bulan). Nah (gajinya) buat bayar sopir, buat bayar ini itu, habis deh," kata Saefullah.
Nantinya, sopir anggota DPRD DKI Jakarta akan dijadikan sebagai tenaga kontrak atau setara pekerja harian lepas (PHL).
Sopir-sopir ini akan mendapat gaji sebesar nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 atau sebesar Rp 3,3 juta tiap bulannya.
Di dalam Perda APBD DKI Jakarta 2017, tercantum anggaran asuransi kendaraan dinas anggota DPRD DKI sebesar Rp 860.771.692.
Kemudian anggaran sebesar Rp 4.657.857.602 untuk penyediaan jasa pengemudi.
Penulis: Kurnia Sari Aziza