News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok: Saya Tidak Mungkin Kembali Bertugas Jadi Gubernur

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan putusan sela dari hakim. TRIBUNNEWS/EPA/BAGUS INDAHONO/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan tidak akan kembali aktif sebagai gubernur. Dia harus melalui proses hukum dugaan penistaan agama yang menjeratnya.

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok. Berkas perkara atas nama Ahok dilanjutkan, maka kasus dugaan penodaan agama akan melalui proses panjang.
Dengan demikian, Ahok akan dinonaktifkan sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Saya tidak mungkin kembali bertugas jadi gubernur. Pasti akan di-non-aktifkan," ucap Ahok di posko pemenangannya, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Posisi Ahok akan digantikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif Djarot Saiful Hidayat.

Djarot yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI.

Ahok mengatakan Djarot merupakan sosok yang berpengalaman. Djarot telah menjabat sebagai wali kota Blitar selama dua periode.

"Djarot pengalaman sepuluh tahun jadi wali kota. Ini orang jujur," kata Ahok.

Ahok-Djarot merupakan pasangan petahana di Pilkada DKI. Jika berlangsung dua periode, maka Ahok-Djarot diwajibkan untuk melangsungkan kampanye Pilkada. Sehingga, keduanya kembali non-aktif, dan posisi Pelaksana Tugas Gubernur DKI akan kembali dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini