News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Sidang Ahok Selesai, Kapolres Jakarta Pusat Minta Massa Bubarkan Diri

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Dwiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ketiga telah selesai.

Pantauan Tribunnews.com, dua mobil hitam yang salah satunya membawa Ahok telah keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.20 dengan melawan arus.

Melihat jumlah massa yang semakin membludak dan arus lalu lintas semakin padat, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Dwiyono mengimbau agar massa segera membubarkan diri.

"Saya imbau agar massa membubarkan diri karena mengganggu arus lalu lintas. Perlu saya sampaikan sidang ketiga ini sudah selesai. Kami imbau masyarakat agat secepatnya meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing," kata Dwiyono di halaman PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada no 17 Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Ia menegaskan arus lalu lintas sudah dibuka dan keberadaan masyarakat yang berada di depan PN Jakarta Utara telah mengganggu arus lalu lintas di sepanjang Jalan Gajah Mada.

Baca: Jalani Proses Hukum, Ahok Tetap Ikut Debat Perdana Pilkada DKI Jakarta

"Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar segera membubarkan diri. Arus lalu lintas akan kita buka karena keberadaan massa akan mengganggu arus lalu lintas," pungkasnya yang telah mengimbau sebanyak tiga kali dengan pengeras suara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukum terdakwa.

Ini disampaikan ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, di sidang penistaan agama beragenda pembacaan putusan sela yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Majelis hakim memulai sidang sekitar pukul 09.00 WIB. Majelis hakim bergantian membacakan putusan tersebut.

Dwiyarso mengatakan putusan sela yang akan dibacakan ini berlandaskan surat dakwaan yang disusun jaksa, nota keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum serta tanggapan jaksa atas nota keberatan.

Adanya putusan sela menolak eksepsi tersebut membuat persidangan kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Ahok tetap berlanjut.

"Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutur Hakim Dwiyarso dalam persidangan, Selasa (27/12/2016).

Lalu, majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dilanjutkan.

ā€ˇPutusan itu dibuat dengan sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat.

Sementara itu, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.

"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini