Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramlan Butarbutar, kapten kelompok perampokan di Pulomas, merupakan buronan aparat kepolisian. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Depok.
"Tahun 2015 pernah melakukan perampokan di rumah WNA Korea. Berhasil membawa uang Rp 200 juta dan belum tertangkap. Kemudian, dia di DPO oleh Polresta Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (29/12/2016).
Sebelum melakukan aksi pencurian di rumah WNA Korea Selatan itu, dia sempat dipenjara selama delapan bulan. Namun, jeruji besi tak membuatnya sadar malah kembali beraksi dan melakukan perbuatan berulang.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengatakan Kombes Dwiyono, Kapolresta Depok dulu, sempat menangkap Ramlan. Kini, Dwiyono menjadi Kapolres Metro Jakarta Pusat.
"Kemarin waktu Kapolres Depok, pusat sekarang menangkap Ramlan dan sudah dipidana sekitar delapan bulan. Melakukan lagi di daerah Depok tak ketangkap. Jadi DPO sampai kemarin melakukan perbuatannya," kata Iriawan.
Menurut Iriawan, Ramlan merupakan 'pemain lama' dalam aksi kejahatan.
"Yang jelas ini pemain lama. Dari pak Tito kasatserseum dan saya mungkin masih di Kapolsek Sawah Besar, dengar nama itu," ujar Iriawan.
Sementara itu, untuk tiga pelaku lainnya, yaitu Erwin Situmorang, Alfins Sinaga, dan Yus Pane, aparat kepolisian masih mendalami apakah mereka pernah melakukan aksi kejahatan.
"Iya yang lainnya memang pemain juga, tetapi tak sehebat dan ekspres Ramlan. Yang Erwin demikian Pius demikian sama," tambahnya.